×

Iklan desktop utama

Buy template blogger

Iklan Utama Mobile

Buy template blogger

Guru Swasta se-Indonesia Tuntut Revisi UU ASN dan UU Sisdiknas di DPR RI

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T08:29:47Z
>

Aksi demo didepan DPR RI 20/5/26. Guru swasta se Indonesia tuntut revisi UU ASN dan Sisdiknas. Doc. Ratna/pacitansatu.com




Pacitansatu.com -Ribuan guru swasta dan madrasah dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Massa aksi menuntut pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai belum memberikan kesetaraan hak bagi guru swasta dan madrasah dalam mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi profesi guru swasta dan madrasah, di antaranya Persatuan Guru Madrasah Madrasah (PGMM) dan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN). Dari Kabupaten Pacitan, sebanyak kurang lebih 18 perwakilan organisasi profesi guru swasta turut hadir dalam aksi nasional tersebut. Delegasi diberangkatkan oleh Pelaksana Tugas Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Bambang HS, bersama Sumino dan Armadha dari DPRD Kabupaten Pacitan yang mewakili Komisi Pendidikan.

Ketua PGMM Kabupaten Pacitan, Imron Prawito, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan guru swasta dan madrasah untuk memperoleh keadilan dalam sistem kepegawaian nasional. Menurutnya, diskriminasi terhadap guru swasta harus dihentikan karena seluruh tenaga pendidik memiliki kontribusi yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Guru swasta dan madrasah juga bagian dari pendidik bangsa. Karena itu, kami meminta negara memberikan hak yang sama dalam seleksi PPPK tanpa membedakan status sekolah negeri maupun swasta,” ujar Imron Prawito di sela aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan materi tuntutan yang disampaikan massa aksi, regulasi yang menjadi polemik adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 1 Angka 1 yang mendefinisikan ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, Pasal 1 Angka 2 dan Pasal 7 UU ASN juga dinilai menjadi hambatan normatif bagi guru swasta dan madrasah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ASN merupakan aparatur negara yang bekerja pada instansi pemerintah serta digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Para guru menilai ketentuan tersebut membuat guru madrasah swasta yang berada di bawah yayasan atau lembaga pendidikan nonpemerintah kehilangan kesempatan mengikuti sejumlah formasi PPPK. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketimpangan hak kepegawaian antara guru sekolah negeri dan guru sekolah swasta.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap UU ASN agar terdapat afirmasi dan kesetaraan hak bagi guru madrasah dan sekolah swasta untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tanpa harus meninggalkan status pengabdian mereka di lembaga pendidikan swasta.

Selain revisi UU ASN, massa aksi juga menuntut revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar kebijakan pendidikan nasional lebih berpihak kepada seluruh guru di Indonesia, baik guru negeri maupun guru swasta. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai masih diskriminatif terhadap tenaga pendidik non-ASN.

Perwakilan PGIN, Anis Bekti, menyampaikan bahwa guru swasta selama ini masih menghadapi berbagai persoalan administratif dalam proses seleksi ASN PPPK. Menurutnya, sistem rekrutmen dan distribusi kuota dinilai belum sepenuhnya memberikan akses yang setara bagi guru di bawah naungan yayasan maupun madrasah.

Massa aksi juga mendesak pemerintah mendukung proses uji materi atau judicial review UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap pasal-pasal yang dinilai membatasi hak guru swasta dan madrasah dapat diperbaiki atau dianulir demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil.

Selain persoalan regulasi, para guru turut menuntut pemerataan kuota seleksi PPPK dan transparansi data tenaga pendidik. Massa menilai masih terdapat ketimpangan dalam distribusi formasi yang lebih banyak dialokasikan bagi guru sekolah negeri dibandingkan guru sekolah swasta dan madrasah.

Dalam tuntutan kesejahteraan, massa aksi meminta percepatan penyetaraan pangkat dan golongan atau inpassing bagi guru non-ASN. Mereka juga menuntut pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan tepat waktu serta adanya kepastian pemberian insentif bagi guru bukan ASN di bawah naungan Kementerian Agama.

Menurut Imron Prawito, persoalan yang dihadapi guru swasta dan madrasah tidak hanya berkaitan dengan status administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut penghargaan negara terhadap pengabdian tenaga pendidik di sektor pendidikan berbasis masyarakat. Ujar beliau, banyak guru swasta yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum memperoleh perlindungan kesejahteraan yang memadai.

Hingga aksi berlangsung pada Rabu sore, perwakilan massa aksi masih menunggu tanggapan resmi dari DPR RI dan pemerintah terkait tuntutan revisi UU ASN, revisi UU Sisdiknas, serta penghentian diskriminasi terhadap guru swasta dan madrasah dalam sistem seleksi ASN PPPK nasional. (Rds)










×
Berita Terbaru Update