Aksi guru swasta demo didepan DPR RI Rabu 20 mei 2026. Doc. Anis/Pacitansatu.com
Pacitansatu.com -Audiensi antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag), dan sembilan organisasi profesi guru swasta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menghasilkan sejumlah poin strategis draf regulasi baru untuk membenahi ketimpangan kesejahteraan guru swasta dan madrasah. Dalam pertemuan tersebut, para guru mendesak negara membongkar hambatan hukum yang selama ini dinilai memicu diskriminasi terhadap guru yayasan, mulai dari rekrutmen ASN hingga standar pengupahan.
Audiensi yang diikuti organisasi seperti SIAGA, Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMM), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Ikatan Guru Swasta Seluruh Indonesia (IGSS) itu secara khusus membahas revisi paket regulasi pendidikan nasional. Pembahasan mencakup revisi UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta penyusunan Rancangan Undang-Undang baru yang secara khusus mengatur guru swasta.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, S.H., M.H., dalam tanggapan yang disampaikan kembali kepada media melalui Pembina PGSI Muhammad Zen, menegaskan bahwa solusi bagi guru yayasan tidak akan ditempuh melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, DPR memilih menyiapkan regulasi baru yang secara khusus mengatur perlindungan hukum, kesejahteraan, dan standar hak guru swasta di Indonesia.
Bob Hasan juga menyampaikan komitmen Baleg DPR RI untuk memasukkan pasal mengenai standar upah minimum nasional bagi guru swasta dalam draf regulasi baru tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar tidak ada lagi guru yayasan yang menerima penghasilan ratusan ribu rupiah meski telah mengabdi selama puluhan tahun di lembaga pendidikan swasta.
“Draf amandemen paket regulasi pendidikan saat ini sudah berada di tahap akhir pembicaraan Baleg dan proses harmonisasi akan dipercepat,” ujar Bob Hasan sebagaimana disampaikan Muhammad Zen kepada media usai audiensi.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi ialah afirmasi kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru swasta dan madrasah. Organisasi profesi guru menilai kebijakan seleksi mandiri PPPK pada gelombang sebelumnya lebih mengutamakan guru sekolah negeri sehingga menimbulkan ketimpangan akses bagi guru nonnegeri.
Dalam draf usulan yang dibahas bersama DPR dan Kemenag, pemerintah diminta memasukkan klausul afirmasi kuota rekrutmen PPPK secara proporsional bagi guru swasta. Langkah tersebut diharapkan membuka akses lebih luas bagi guru yayasan untuk memperoleh status ASN tanpa kehilangan keterikatan dengan lembaga pendidikan asalnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam audiensi itu mengonfirmasi bahwa sebanyak 640 ribu guru madrasah swasta telah terdata secara resmi di sistem kementerian. Data tersebut menjadi dasar sinkronisasi nasional untuk menghitung kebutuhan riil pengangkatan PPPK pada sektor pendidikan madrasah.
Pihak Kementerian Agama juga menyatakan tengah melakukan kalkulasi kebutuhan anggaran bersama DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Perhitungan itu ditujukan untuk memastikan afirmasi anggaran dalam APBN bagi pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Selain isu PPPK, organisasi guru swasta turut menyoroti ketimpangan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perwakilan PGMM secara khusus menggugat Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) yang dinilai lebih berpihak pada pemenuhan fasilitas dan kebutuhan guru sekolah negeri dibanding guru swasta.
Dalam draf amandemen yang sedang dibahas, klausul tersebut diusulkan untuk direvisi agar tanggung jawab negara terhadap guru swasta lebih tegas. Revisi diarahkan pada penguatan kewajiban pembiayaan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan jaminan sosial bagi guru swasta maupun madrasah berbasis masyarakat.
Aliansi SIAGA dalam audiensi itu juga meminta Baleg DPR RI segera menyelaraskan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU/XXXIII/2024. Mereka menilai putusan MK tersebut menegaskan tidak boleh ada perbedaan pembiayaan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
Menurut perwakilan SIAGA, ketimpangan pembiayaan selama ini menyebabkan disparitas operasional pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah swasta. Karena itu, mereka meminta agar draf pasal baru dalam revisi UU Sisdiknas secara eksplisit menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan secara setara sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Persoalan lain yang turut dibahas ialah lambannya pelaksanaan inpassing atau penyetaraan pangkat dan golongan bagi guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama. Organisasi guru menyebut kecilnya pagu anggaran sektoral membuat banyak guru senior belum memperoleh tunjangan sesuai masa pengabdian riil mereka.
Melalui draf regulasi baru, organisasi guru mengusulkan percepatan inpassing otomatis bagi guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik. Skema tersebut mencakup pengakuan penuh masa kerja sejak pertama kali mengajar di yayasan agar penyetaraan pangkat dan tunjangan dapat disesuaikan dengan pengalaman pengabdian masing-masing guru.
Hasil audiensi tersebut selanjutnya akan masuk dalam tahapan harmonisasi regulasi di Baleg DPR RI bersama kementerian terkait sebelum dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi nasional. Organisasi profesi guru berharap pembentukan regulasi baru itu dapat menjadi dasar hukum permanen untuk menghapus ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta di Indonesia. (Rds) |