Oleh: H. Wildan Nur Swi Harmoko, S.Pd.SD., MM
Pemerhati Pendidikan
Harapan orang tua terhadap masa depan anak-anak mereka begitu besar. Dengan penuh kepercayaan, anak dititipkan ke lembaga pendidikan agar dibimbing, diarahkan, dan dilindungi. Sekolah diharapkan menjadi ruang aman bagi anak untuk bertumbuh, membangun kepercayaan diri, membentuk karakter berakhlak mulia, berilmu, serta kelak menjadi kebanggaan keluarga dan masyarakat. Pendidikan sejatinya bukan hanya proses transfer pengetahuan, tetapi juga upaya memanusiakan manusia.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. Kasus bullying dan diskriminasi masih ditemukan di lingkungan pendidikan, baik dalam bentuk kekerasan verbal, nonverbal, sosial, maupun fisik. Anak-anak mengalami intimidasi, pemalakan, pengucilan, perundungan daring, hingga tekanan psikologis yang berlangsung dalam waktu lama. Dampak yang ditimbulkan tidak sederhana, mulai dari kecemasan, hilangnya rasa percaya diri, penurunan prestasi belajar, hingga gangguan psikosomatis seperti sakit perut mendadak, sulit tidur, dan ketakutan berangkat ke sekolah.
Kondisi menjadi semakin memprihatinkan ketika keluhan orang tua tidak ditangani secara serius oleh pihak sekolah. Tidak sedikit laporan yang terkesan diabaikan, ditunda, atau bahkan dianggap sebagai persoalan “biasa antar anak”. Padahal, pembiaran terhadap bullying dan diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan. Sikap abai justru memperparah trauma korban dan membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Pada titik ini, lembaga pendidikan berpotensi kehilangan fungsi dasarnya sebagai tempat perlindungan anak.
Secara normatif, negara telah menyediakan landasan hukum yang jelas. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, KUHP Baru, serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap anak untuk memperoleh rasa aman, perlakuan setara, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Masalah utama bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi. Sekolah tidak boleh hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi harus membangun ekosistem pendidikan yang aman dan berkeadilan. Guru dan tenaga kependidikan dituntut memiliki sensitivitas sosial, keberanian bertindak, serta prosedur yang jelas dan berpihak pada korban. Upaya pencegahan perlu dilakukan secara sistematis melalui pendidikan karakter, penguatan literasi empati, penanaman nilai saling menghormati, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses.
Diskriminasi dalam bentuk apa pun—baik karena latar belakang sosial, ekonomi, kemampuan akademik, kondisi fisik, maupun faktor lainnya—tidak memiliki tempat di dunia pendidikan. Setiap anak hadir dengan potensi dan keunikan yang berbeda. Tugas pendidikan adalah menumbuhkan dan memberdayakan, bukan membandingkan atau melabeli.
Kepada para orang tua, penting untuk tidak berdiam diri ketika anak menjadi korban. Mendengar, mempercayai, dan membela anak merupakan langkah awal dalam menjaga kesehatan mental dan masa depannya. Suara orang tua adalah bagian dari kontrol sosial yang sah terhadap lembaga pendidikan. Menyuarakan keprihatinan bukanlah bentuk serangan, melainkan tuntutan atas tanggung jawab moral dan institusional.
Sementara itu, kepada lembaga pendidikan, keterbukaan terhadap laporan dan kritik harus dipandang sebagai upaya perbaikan, bukan ancaman reputasi. Transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus justru akan memperkuat kepercayaan publik.
Anak-anak berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan manusiawi. Bullying dan diskriminasi harus dihentikan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuh dan harapan, bukan ruang luka dan ketakutan.
Stop bullying. Stop diskriminasi.



