Notification

×

Iklan desktop utama

Buy template blogger

Iklan Utama Mobile

Buy template blogger

Mendalami Permensos Nomor 5 Tahun 2024, LKSA Se eks Karesidenan Madiun Gelar Rapat Koordinasi

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-14T05:09:53Z
>

 

Foto bersama LKSA se eks karesidenan Madiun (dok. LKSA Kabupaten Pacitan)

Pacitan, 14 Oktober 2025, Rapat Koordinasi Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) se-eks Karesidenan Madiun baru-baru ini digelar di Kabupaten Pacitan dengan tema "Membahas Permensos Nomor 5 Tahun 2024". Rapat ini dihadiri oleh 55 peserta dari enam kabupaten, yaitu Magetan, Madiun, Kota Madiun, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan.


Dalam sambutannya, Ketua Koordinator Wilayah, Bpk H. M. Wahib Shidiq, menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antar yayasan melalui forum ini. Beliau juga berharap agar LKSA dapat meningkatkan kemandirian melalui usaha mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Foto sambutan ketua LKSA Kabupaten Pacitan ustadz Hidayat Syarif (dok. Af)


Sementara itu, Ketua Forum Daerah LKSA Kabupaten Pacitan, Ustadz Hidayat Syarif, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir di rapat koordinasi LKSA SE eks karesidenan Madiun di gedung karya darma kabupaten Pacitan. Semoga Pertemuan ini membawa dampak yang positif bagi kemajuan LKSA se karesidenan Madiun.


Pembacaan sambutan plt. Kepala Dinas Sosial kabupaten Pacitan Khemal Pandu Praktikna S. STP. "Selamat datang di Kabupaten Pacitan, semoga pertemuan rutin ini dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar yayasan dalam menjalankan program-program kesejahteraan sosial se eks karesidenan Madiun". Yang disampaikan oleh ibu Suharni, S. Sos. Kabid dayasos ( pemberdayaan Sosial ) Dinas sosial Kab. Pacitan


Rapat ini juga membahas tentang Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial merupakan peraturan yang mengatur mengenai pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perizinan operasional lembaga kesejahteraan sosial asing; standar kelembagaan dan layanan; pembinaan dan pengawasan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penghargaan; dan pendanaan yang disampaikan oleh bapak amirul mursyidin dari Forum LKSA Kabupaten Ponorogo.


Dengan adanya peraturan ini, LKSA dapat memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan program-program kesejahteraan sosial. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sosial oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial. (af) 

×
Berita Terbaru Update