Notification

×

Iklan desktop utama

Buy template blogger

Iklan Utama Mobile

Buy template blogger

SEHATI 2026 Dibatasi, Satu Pelaku Usaha Hanya Bisa Ajukan Satu Produk

Rabu, 22 April 2026 | April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T14:37:55Z
>

 

Ilustrasi gambar UMKM naik kelas





Pacitansatu.com (22/4/26), -Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kebijakan baru dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan membatasi pengajuan hanya untuk satu jenis produk per pelaku usaha. Kebijakan ini mulai berlaku pada 27 April 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-354/DP.II/JH.04.2/4/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 20 April 2026 oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi penggunaan kuota SEHATI, sekaligus menyesuaikan fokus anggaran BPJPH Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi internal dan koordinasi teknis yang dilakukan BPJPH untuk meningkatkan efektivitas program sertifikasi halal gratis.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pembatasan dilakukan agar lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh manfaat dari program tersebut.

“Untuk memberikan kesempatan secara luas agar usaha mikro dan kecil mendapatkan manfaat dari program SEHATI, maka pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan halal pelaku usaha pada SEHATI26 berlaku untuk satu jenis produk per pelaku usaha,” demikian isi surat.

Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi melalui skema pernyataan halal pelaku usaha.

BPJPH menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus menentukan satu produk yang akan diajukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Adapun pemilihan produk wajib mengikuti pedoman yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Pedoman tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didasarkan pada pernyataan halal pelaku usaha.

Dalam implementasinya, BPJPH juga melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Kedua pihak tersebut diminta untuk memastikan proses pendampingan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Seluruh LP3H agar melakukan pembinaan kepada P3H dalam pendampingan PPH sesuai dengan ketentuan sehingga proses pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan halal pelaku usaha dapat diproses secara efektif dan efisien,” lanjut isi surat tersebut.

BPJPH berharap langkah pembinaan ini dapat menjaga kualitas proses sertifikasi sekaligus mempercepat layanan kepada pelaku usaha.

Dengan kebijakan baru ini, program SEHATI 2026 diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil secara merata, serta mendorong peningkatan jumlah produk halal di Indonesia. (af)


×
Berita Terbaru Update