Notification

×

Iklan desktop utama

Buy template blogger

Iklan Utama Mobile

Buy template blogger

MK Tegaskan Kuota Internet Hak Konsumen

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T15:17:02Z
>

 

Ilustrasi gambar AI/ Ahyar







Pacitansatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh konsumen merupakan hak milik pribadi yang wajib memperoleh perlindungan negara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2026 di Jakarta, Kamis (23/7/2026), sekaligus mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan kuota rollover agar sisa kuota tetap dapat digunakan.

Putusan itu menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. MK menilai kuota internet bukan sekadar fasilitas layanan, melainkan memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi pembayaran yang sah antara konsumen dan penyedia jasa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan kuota internet harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Dengan status tersebut, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak masyarakat atas kuota yang telah dibeli.

Mahkamah menilai praktik penghangusan sisa kuota tanpa pilihan layanan yang memadai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Sebab, nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa dasar yang memberikan perlindungan terhadap hak pemiliknya.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangan putusan menegaskan bahwa hak milik atas kuota internet memperoleh jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kuota internet yang telah dibayar oleh pengguna jasa telekomunikasi merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomi sehingga negara wajib menjamin perlindungan atas pemanfaatannya," demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan dalam sidang putusan.

MK juga berpandangan bahwa hilangnya sisa kuota akibat masa aktif berakhir tidak hanya mengurangi manfaat layanan, tetapi juga menghilangkan nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen kepada operator telekomunikasi.

Menurut Mahkamah, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak milik apabila dilakukan tanpa pemberian informasi yang memadai maupun pilihan layanan yang adil bagi pengguna.

Atas dasar itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi yang diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pengguna.

Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan mekanisme kuota rollover atau sistem lain yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan sesuai pilihan layanan yang tersedia.

"Operator telekomunikasi berkewajiban menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota milik pengguna sehingga hak ekonomi konsumen tetap terjaga," demikian substansi amar putusan Mahkamah.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan para pemohon terhadap ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi. Para pemohon menilai praktik penghangusan kuota merugikan konsumen karena kuota yang telah dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara penuh.

Dalam persidangan, para pemohon berpendapat bahwa kuota internet merupakan barang yang diperoleh melalui pembayaran sehingga tidak seharusnya dapat dihapus secara otomatis ketika masa aktif berakhir tanpa adanya alternatif layanan.

"Kami mengajukan permohonan ini agar hak konsumen atas kuota yang telah dibeli memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat," ujar para pemohon sebagaimana substansi permohonan yang dipertimbangkan Mahkamah.

Putusan MK tersebut diperkirakan akan menjadi landasan bagi pemerintah dan regulator sektor telekomunikasi dalam menyusun kebijakan turunan yang mengatur mekanisme perlindungan hak konsumen, termasuk implementasi layanan kuota rollover oleh operator.

Di sisi lain, operator telekomunikasi perlu menyesuaikan skema layanan dan ketentuan penggunaan produk agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta tetap memberikan kepastian hukum bagi pelanggan.

Hingga putusan dibacakan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun penyelenggara jasa telekomunikasi terkait implementasi kewajiban penyediaan layanan kuota rollover. Sesuai prinsip keberimbangan, pandangan para pihak masih dinantikan untuk memberikan penjelasan mengenai langkah tindak lanjut atas putusan tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus mempertegas bahwa perlindungan konsumen di era digital tidak hanya mencakup akses terhadap layanan, tetapi juga perlindungan atas hak ekonomi masyarakat yang timbul dari setiap transaksi penggunaan jasa telekomunikasi. ***.

×
Berita Terbaru Update