>
Jakarta, 14 Maret 2026 – Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai menutup peluang ratusan ribu guru madrasah swasta dalam seleksi PPPK tahun 2026.
Kebijakan yang membatasi seleksi PPPK hanya untuk instansi negeri serta penolakan usulan 630.000 formasi PPPK dari Kementerian Agama telah menimbulkan kegelisahan besar di kalangan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
PGMM menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta, yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru madrasah swasta mengajar kurikulum yang sama, mendidik anak bangsa yang sama, dan menjalankan tanggung jawab pendidikan yang sama. Namun dalam kebijakan negara, mereka justru diposisikan sebagai pihak yang tidak berhak mendapatkan kesempatan yang setara.
PGMM menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya ketimpangan perlakuan terhadap para pendidik, terlebih terhadap guru madrasah swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan moral dan peradaban di Indonesia.
Oleh karena itu, PGMM menyampaikan Seruan Aksi Nasional dengan tuntutan :
Pertama, mendesak pemerintah segera membuka akses seleksi PPPK bagi guru madrasah swasta tanpa diskriminasi status lembaga.
Kedua, meminta pemerintah dan DPR RI melakukan revisi terhadap regulasi terkait ASN, agar guru madrasah swasta dapat mengikuti seleksi PPPK secara adil.
Ketiga, menegaskan bahwa guru madrasah swasta adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak.
Jika aspirasi ini terus diabaikan, PGMM menyatakan siap menggelar Aksi Nasional Guru Madrasah Swasta sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional yang akan dilaksanakan pada:
2 Mei 2026
Jakarta – Istana Negara / Gedung KemenPAN-RB / Gedung DPR RI
Aksi ini juga merupakan gerakan mujahadah jilid ke II dari aksi damai guru madrasah swasta pada 30 Oktober 2025 yang lalu, yang hingga kini belum mendapatkan respons kebijakan yang memadai dari pemerintah.
PGMM menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata persoalan formasi PPPK, tetapi perjuangan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh guru madrasah swasta di Indonesia.
“Kami mencerdaskan anak bangsa, tetapi jangan perlakukan kami sebagai warga kelas dua dalam sistem pendidikan nasional.”
Pengurus Pusat
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM)


