Notification

×

Iklan desktop utama

Buy template blogger

Iklan Utama Mobile

Buy template blogger

PGMM Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta, DPRD Pacitan Diminta Dorong Tambahan Tunjangan Fungsional

Kamis, 14 Mei 2026 | Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-14T10:26:02Z
>

 

RDP DPRD Kabupaten Pacitan Dengan Perkumpulan Guru Madrasah Madrasah (PGMM) 13/5/26.








Pacitansatu.com -Perkumpulan Guru Madrasah Madrasah (PGMM) Kabupaten Pacitan menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru madrasah swasta dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Pacitan pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam forum tersebut, PGMM meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan ikut memperhatikan keberlangsungan pendidikan madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, khususnya terkait tunjangan guru dan dukungan pengembangan pendidikan.


Ketua PGMM Kabupaten Pacitan, Imron Prawito, menyampaikan terdapat 1.146 guru madrasah swasta yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah. Jumlah tersebut terdiri atas 527 guru penerima insentif dari sumber lain seperti yayasan, komite, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta 619 guru penerima insentif lainnya. Menurut PGMM, para guru tersebut perlu memperoleh tambahan tunjangan fungsional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Dalam rapat tersebut, PGMM menegaskan bahwa permintaan tambahan tunjangan fungsional mengacu pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Imron Prawito mengatakan perjuangan peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta harus menjadi perhatian bersama karena selama ini masih terdapat ketimpangan perlakuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta, khususnya madrasah yang berada di wilayah pinggiran dengan mayoritas peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu. Menurut dia, sebanyak 1.146 guru madrasah swasta di Kabupaten Pacitan membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah melalui tambahan tunjangan fungsional dan bantuan pengembangan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


“ Kami berharap pemerintah daerah hadir memberikan perhatian yang adil kepada guru madrasah swasta karena mereka juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru madrasah swasta selama ini tetap mengabdi meskipun dengan keterbatasan kesejahteraan dan fasilitas,” ujar Imron Prawito.


Selain meminta tambahan tunjangan fungsional, PGMM juga memohon Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan memberikan bantuan pengembangan pendidikan untuk madrasah swasta. Permohonan tersebut mengacu pada Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah maupun pemerintah daerah.


Dalam penyampaian aspirasinya, PGMM turut meminta revisi terhadap sejumlah regulasi pendidikan dan aparatur sipil negara. Regulasi yang dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.


PGMM menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masih menimbulkan ketimpangan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Dalam forum tersebut disebutkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), dinilai lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan guru sekolah negeri dibandingkan sekolah swasta yang diselenggarakan masyarakat.


Menurut PGMM, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, organisasi tersebut menilai kebijakan yang tidak memberikan perlakuan setara kepada sekolah swasta juga bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).


PGMM juga menyoroti perubahan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru. Dalam perubahan tersebut, sejumlah pasal yang mengatur maslahat pendidik pada satuan pendidikan yang didirikan masyarakat disebut telah dihapus sehingga dinilai mengurangi keberpihakan terhadap guru madrasah swasta.


Selain persoalan regulasi pendidikan, PGMM menilai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga belum memberikan ruang setara bagi guru madrasah swasta untuk memperoleh hak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut organisasi tersebut, ketentuan ASN saat ini lebih mengakomodasi tenaga pendidik yang bekerja pada instansi pemerintah sehingga guru madrasah swasta tidak memperoleh kesempatan yang sama.


PGMM turut menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional belum secara khusus mengatur pendidikan madrasah swasta. Akibatnya, menurut mereka, muncul perlakuan berbeda antara sekolah yang diselenggarakan pemerintah dengan sekolah yang didirikan masyarakat.


Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menerima aspirasi yang disampaikan PGMM dalam rapat dengar pendapat tersebut. Ia menyatakan DPRD Pacitan akan menampung berbagai masukan yang disampaikan organisasi guru madrasah swasta sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.


Rudi Handoko mengatakan sektor pendidikan, termasuk pendidikan berbasis masyarakat dan madrasah swasta, merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Pacitan. Menurut dia, berbagai persoalan yang disampaikan PGMM perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kesenjangan dalam pelayanan pendidikan.


“Aspirasi yang disampaikan PGMM akan kami pelajari dan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah serta instansi terkait. Kami memahami bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui madrasah swasta,” ujar Rudi Handoko.


Ia juga menegaskan DPRD Pacitan akan mempelajari usulan terkait tambahan tunjangan fungsional maupun dukungan pengembangan pendidikan madrasah swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi guru perlu terus dilakukan agar aspirasi tenaga pendidik dapat tersampaikan secara optimal.


Rapat dengar pendapat tersebut menjadi bagian dari upaya PGMM untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta di Kabupaten Pacitan. Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta berbasis masyarakat. (Rds)

×
Berita Terbaru Update