Notification

×

Iklan desktop utama

Buy template blogger

Iklan Utama Mobile

Buy template blogger

Sosialisasi SPMB 2026/2027 Digelar di Pacitan, Pendaftaran Bisa Online dan Offline

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T03:40:49Z
>

 

Sosialisasi dan Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Auditorium Museum dan Galeri Seni SBY-ANI, Kamis (7/5/2026). Foto; Sovi'in/pacitansatu.com




Dinas Pendidikan Tegaskan Seleksi Murid Baru Harus Objektif, Transparan, dan Tanpa Diskriminasi



PACITAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Auditorium Museum dan Galeri Seni SBY-ANI, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan Nomor 400.3.5.3/2956/408.37/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tentang Sosialisasi Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP Kabupaten Pacitan Tahun Ajaran 2026/2027.

Acara dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Khemal Pandu Pratikna, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan Heru Wiwoho, kepala bidang pembinaan PAUD dan PNF, SD, dan SMP, koordinator wilayah se-Kabupaten Pacitan, pengawas TK, SD, SMP dan penilik, Ketua PGRI Kabupaten Pacitan, kepala SMP negeri dan swasta, Ketua K3S SD kecamatan, Ketua IGTKI Kabupaten dan kecamatan, Ketua HIMPAUDI Kabupaten dan kecamatan, serta analis bidang pembinaan pendidikan.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Pacitan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menegaskan bahwa penerimaan murid baru bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan.

“SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil bagi seluruh anak di Pacitan. Tidak boleh ada diskriminasi, pungutan liar, maupun praktik titip-menitip kursi. Semua proses harus objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pendaftaran Dilaksanakan Secara Online dan Offline

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menjelaskan bahwa sistem pendaftaran dilakukan secara kombinasi, yakni daring (online) dan luring (offline).

Pendaftaran online dilaksanakan melalui laman resmi SPMB Kabupaten Pacitan di spmb.pacitankab.go.id⁠�. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi tahapan pendaftaran, melakukan verifikasi data, hingga memantau hasil seleksi secara terbuka.

Sementara itu, layanan pendaftaran offline tetap disediakan untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah tertentu yang mengalami keterbatasan akses internet atau kendala teknis lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, mengatakan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang mudah diakses.

“Digitalisasi pelayanan pendidikan memang penting, namun pemerintah juga harus memastikan masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses tetap mendapatkan pelayanan yang sama. Karena itu sistem online dipadukan dengan layanan offline,” katanya.

Empat Jalur Utama Penerimaan Murid Baru

Dalam petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan membuka empat jalur utama penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD dan SMP.

Jalur Zonasi

Jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen dan didasarkan pada jarak domisili calon murid dengan sekolah tujuan sesuai Kartu Keluarga yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan dan mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, khususnya pada jenjang SMP.

Penilaian dilakukan berdasarkan nilai rapor lima semester serta piagam penghargaan akademik maupun non-akademik berjenjang yang diperoleh maksimal dalam tiga tahun terakhir.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi disediakan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 15 persen.

Peserta wajib melampirkan dokumen pendukung seperti KIP, PKH, KKS, maupun surat keterangan DTKS sebagai syarat administrasi.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali memiliki kuota maksimal lima persen.

Calon peserta didik diwajibkan melampirkan surat keputusan pindah tugas dari instansi terkait beserta surat domisili.

Tegaskan Larangan Pungli dan Tes Calistung

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan juga menegaskan sejumlah larangan dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya pungutan liar, praktik jual beli kursi, penambahan rombongan belajar melebihi ketentuan, serta tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.

Selain itu, untuk jenjang PAUD, penerimaan dilakukan berdasarkan kelompok usia tanpa tes akademik.

Khemal Pandu Pratikna kembali menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menjaga integritas selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

“Kami ingin memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu. Sekolah harus menjadi ruang yang adil, ramah, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Orang Tua Diminta Siapkan Dokumen Sejak Dini

Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan mengimbau para orang tua dan wali murid untuk mulai mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah atau surat keterangan lulus, hingga dokumen pendukung jalur afirmasi maupun prestasi.

Masyarakat juga diminta aktif memantau informasi resmi mengenai jadwal pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan daftar ulang melalui laman resmi SPMB Kabupaten Pacitan maupun sekolah tujuan masing-masing agar proses penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan. (af)

×
Berita Terbaru Update