![]() |
| Kegiatan TKA ( doc. Anas Irvan untuk pacitansatu.com) |
Pacitansatu.com -Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem evaluasi pendidikan nasional.
TKA hadir sebagai instrumen standar untuk mengukur capaian akademik peserta didik secara nasional, sekaligus menjawab kebutuhan akan sistem penilaian yang objektif, transparan, dan dapat diperbandingkan antar satuan pendidikan.
Wakil Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Lampung, Aris Sudiyanto, S.Pd., Gr., M.M., menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan marwah pendidikan melalui penguatan nilai akademik yang berkeadilan.
“TKA bukan sekadar pengganti sistem evaluasi sebelumnya, tetapi ikhtiar untuk menghadirkan pengukuran capaian belajar yang lebih objektif dan akuntabel,” ujar Aris saat dimintai tanggapan, Selasa (06/01/26).
Menurut Aris, selama ini penilaian pembelajaran masih menghadapi tantangan dalam menggambarkan kemampuan akademik peserta didik secara utuh dan terstandar di tingkat nasional.
Ia menjelaskan bahwa penerapan TKA berbasis komputer, baik secara daring maupun semi-daring, menjadi langkah penting untuk meminimalkan subjektivitas dan meningkatkan integritas proses penilaian.
“Dengan sistem yang lebih terukur, TKA diharapkan mampu memberikan data capaian belajar yang valid sebagai dasar perbaikan mutu pembelajaran,” kata Aris.
Aris menekankan bahwa nilai akademik sejatinya merupakan refleksi dari proses belajar yang dijalani peserta didik, bukan sekadar angka administratif pada akhir jenjang pendidikan.
“Nilai harus mencerminkan usaha, ketekunan, dan proses pembelajaran yang bermakna. Di sinilah peran TKA sebagai alat refleksi bersama bagi sekolah dan guru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aris menilai TKA dapat berfungsi sebagai instrumen diagnostik untuk mengidentifikasi kesenjangan antara proses pembelajaran dan hasil yang dicapai peserta didik.
Dalam konteks implementasi, Aris mengingatkan pentingnya pengakuan yang setara terhadap seluruh mata pelajaran tanpa adanya pengkastaan bidang studi tertentu.
“Tidak ada mata pelajaran kelas dua. Setiap anak memiliki potensi dan kecerdasan yang berbeda, baik akademik, seni, olahraga, maupun keterampilan lainnya,” tegasnya.
Aris juga menyoroti kebutuhan dunia usaha dan dunia industri yang menuntut keseimbangan antara hard skill dan soft skill sebagai bekal utama lulusan menghadapi tantangan masa depan.
“DUDI tidak hanya mencari kemampuan berhitung, tetapi juga integritas, kreativitas, kemampuan komunikasi, dan kerja sama tim. Semua itu harus dipotret secara adil melalui evaluasi pendidikan,” jelas Aris.
Ia berharap implementasi TKA dapat dilaksanakan secara bijaksana dan kolaboratif agar pendidikan Indonesia mampu melahirkan generasi yang unggul secara akademik sekaligus kuat secara karakter. (af)



